Sunday, December 2, 2018

Overview Penyuluh Agama Non PNS

Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.Kelo Sedangkan kelompok Binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana. Selengkapnya Klik di sini

No comments:

Post a Comment

Tambahkan komentar Anda